Koreksi Pasal 41
PERBAN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN
Teks Saat Ini
(1) Bank yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 38 ayat (1), dan/atau Pasal 40 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 38 ayat (1), dan/atau Pasal 40 ayat (1), Bank dikenai sanksi administratif berupa:
a. pembekuan produk Bank tertentu;
b. larangan untuk menyelenggarakan produk Bank baru; dan/atau
c. penurunan tingkat kesehatan.
Koreksi Anda
