Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPR atau BPR Syariah wajib menyampaikan rencana tindak atas pelampauan batasan Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah kepada Otoritas Jasa Keuangan apabila selama 3 (tiga) bulan berturut-turut jumlah seluruh portofolio Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah melampaui batasan Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) yang disebabkan oleh: a. peningkatan Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah pada Lembaga Penunjang; dan/atau b. penurunan modal BPR atau BPR Syariah. (2) Rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa rencana tindak penyesuaian jumlah Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. (3) Rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir bulan keempat sejak terjadinya pelampauan batasan Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah. (4) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta BPR atau BPR Syariah untuk melakukan penyesuaian terhadap rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu tertentu. (5) Pengenaan sanksi atas keterlambatan penyampaian rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan transparansi kondisi keuangan bagi BPR dan BPR Syariah.
Koreksi Anda