Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPR atau BPR Syariah wajib menyampaikan laporan realisasi Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah efektif dilakukan. (2) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib paling sedikit memuat informasi dan penjelasan mengenai: a. profil Lembaga Penunjang; b. tanggal efektif Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah dilakukan; dan c. kesesuaian antara implementasi dan persetujuan Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah yang dilakukan, sesuai dengan format laporan realisasi kegiatan Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah/Divestasi BPR atau BPR Syariah tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (3) Pengenaan sanksi atas keterlambatan penyampaian laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan transparansi kondisi keuangan bagi BPR dan BPR Syariah.
Koreksi Anda