Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERBAN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: 1. Surat Keputusan Direksi Bank INDONESIA Nomor 23/72/KEP/DIR tentang Pemberian Garansi oleh Bank tanggal 28 Februari 1991, dan ketentuan pelaksanaan eksternal; 2. Surat Keputusan Direksi Bank INDONESIA Nomor 23/88/KEP/DIR tentang Pemberian Garansi oleh Bank tanggal 18 Maret 1991, dan ketentuan pelaksanaan eksternal; 3. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 5/6/PBI/2003 tentang Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4289) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 10/5/PBI/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 5/6/PBI/2003 tentang Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4819); 4. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 12/22/PBI/2010 tentang Pedagang Valuta Asing (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5177), dan ketentuan pelaksanaan eksternal; dan 5. Pasal 3, Pasal 4, Pasal 36, Pasal 37, dan Pasal 38 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 25/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 17/OJK), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda