Koreksi Pasal 64
PERBAN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal aktivitas Bank Umum sebagai penyelenggara KUPVA memenuhi kriteria produk baru, Bank Umum menggunakan mekanisme penyelenggaraan produk sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan produk Bank Umum.
(2) Dalam hal aktivitas BPR atau BPR Syariah sebagai penyelenggara KUPVA dikategorikan menjadi produk baru, BPR atau BPR Syariah menggunakan mekanisme penyelenggaraan produk sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan produk BPR dan BPR Syariah.
Koreksi Anda
