Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERBAN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: 1. Bank yang telah memiliki perjanjian kredit atau pembiayaan dan belum memuat klausula persetujuan terkait pengalihan piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) harus memperoleh persetujuan nasabah sebelum melakukan pengalihan piutang kepada pihak lain; dan 2. Bank Umum yang telah memiliki kebijakan dan prosedur dalam memanfaatkan penggunaan Tanda Tangan Elektronik harus menyesuaikan kebijakan dan prosedur dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda