Koreksi Pasal 71
PERBAN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN
Teks Saat Ini
(1) Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dan BPR Syariah dapat melakukan kegiatan penghimpunan dana dalam bentuk simpanan dan investasi sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan Prinsip Syariah.
(2) Kegiatan penghimpunan dana dalam bentuk simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa giro, tabungan, deposito, sertifikat deposito, atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan akad yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
(3) Kegiatan penghimpunan dana dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang risikonya ditanggung oleh nasabah investor.
(4) Mekanisme penyelenggaraan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) menggunakan mekanisme penyelenggaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
