Koreksi Pasal 56
PERBAN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN
Teks Saat Ini
(1) SKBDN diterbitkan dalam mata uang Rupiah.
(2) Dalam hal SKBDN terkait dengan transaksi perdagangan internasional, SKBDN dapat diterbitkan dalam valuta asing.
Koreksi Anda
