Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN
Teks Saat Ini
(1) Bank dapat:
a. melakukan pengalihan piutang; dan/atau
b. menerima pengalihan piutang, berupa kredit atau pembiayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengalihan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemindahan kepemilikan dan risiko atas piutang kepada pihak yang membeli piutang.
(3) Dalam hal Bank melakukan pengalihan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Bank tidak dapat melakukan pembelian kembali atas piutang yang telah dialihkan.
Koreksi Anda
