Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN
Teks Saat Ini
(1) BPR atau BPR Syariah yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 mengajukan permohonan persetujuan disertai dengan dokumen permohonan secara lengkap sebelum melakukan Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah.
(2) Dokumen permohonan persetujuan penyelenggaraan kegiatan Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(3) BPR atau BPR Syariah menyampaikan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan surat pernyataan dari direksi BPR atau BPR Syariah yang ditandatangani oleh direktur utama dan direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan BPR atau BPR Syariah.
(4) Dalam hal terdapat kondisi tertentu yang menyebabkan direktur utama dan/atau direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan BPR atau BPR Syariah tidak dapat menandatangani surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), surat pernyataan dapat ditandatangani oleh anggota direksi lain sesuai dengan anggaran dasar BPR atau BPR Syariah.
(5) Format surat pernyataan BPR atau BPR Syariah atas penyelenggaraan kegiatan Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda
