Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN
Teks Saat Ini
(1) Bank wajib memuat klausula persetujuan terkait dengan pengalihan piutang dalam perjanjian kredit atau pembiayaan antara Bank dan nasabah.
(2) Bank memberitahukan kepada nasabah yang bersangkutan dalam hal Bank melakukan pengalihan piutang kepada pihak lain.
Koreksi Anda
