Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN
Teks Saat Ini
(1) Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dilarang melakukan Penyertaan Modal selain kepada:
a. lembaga jasa keuangan; dan/atau
b. perusahaan lain yang mendukung industri perbankan.
(2) Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dilarang melakukan Penyertaan Modal selain kepada:
a. lembaga jasa keuangan yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah; dan/atau
b. lembaga nonkeuangan yang mendukung industri perbankan syariah yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
(3) Perusahaan lain yang mendukung industri perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan lembaga nonkeuangan yang mendukung industri perbankan syariah yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berkedudukan di wilayah INDONESIA atau di luar wilayah INDONESIA.
(4) Unit usaha syariah dan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri dilarang melakukan kegiatan Penyertaan Modal.
Koreksi Anda
