Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERBAN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank Umum wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis untuk mengelola risiko terkait pemberian layanan garansi/jaminan. (2) Kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. sistem dan prosedur serta kewenangan dalam pengelolaan pemberian layanan garansi/jaminan; b. identifikasi seluruh risiko terkait pemberian layanan garansi/jaminan; c. metode pengukuran dan pemantauan risiko atas pemberian layanan garansi/jaminan; d. metode pencatatan akuntansi; e. metode penelaahan dan analisis dalam memberikan layanan garansi/jaminan; f. analisis aspek hukum dalam pemberian layanan garansi/jaminan; g. analisis pemenuhan aspek syariah bagi Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dalam pemberian layanan garansi/jaminan; dan h. transparansi informasi kepada nasabah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Koreksi Anda