Koreksi Pasal 58
PERBAN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN
Teks Saat Ini
(1) Bank Umum yang terlibat dalam transaksi SKBDN wajib memeriksa dokumen yang disyaratkan dalam SKBDN untuk memastikan kesesuaian dan kelengkapan dokumen dengan persyaratan dan kondisi SKBDN, termasuk kesesuaian dengan standar yang berlaku secara internasional.
(2) Bank Umum yang terlibat dalam transaksi SKBDN MENETAPKAN batas waktu untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan hasil pemeriksaan dokumen sesuai standar yang berlaku secara internasional.
(3) Dalam hal Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MEMUTUSKAN bahwa hasil pemeriksaan dokumen tidak sesuai dengan persyaratan dan kondisi SKBDN, Bank Umum memberitahukan secara tertulis kepada pengirim dokumen dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Bank Umum sesuai standar yang berlaku secara internasional.
(4) Dalam hal Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memberitahukan secara tertulis setelah batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), hasil pemeriksaan dokumen dianggap telah sesuai dengan persyaratan dan kondisi SKBDN.
Koreksi Anda
