Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPR atau BPR Syariah yang melakukan Divestasi atas dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a wajib menyampaikan rencana pelaksanaan Divestasi kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum Divestasi dilakukan. (2) Rencana pelaksanaan Divestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. latar belakang dan tujuan Divestasi; b. informasi mengenai Lembaga Penunjang; c. jumlah kepemilikan saham sebelum melakukan Divestasi; d. jumlah kepemilikan saham setelah melakukan Divestasi; e. tanggal pelaksanaan Divestasi; dan f. analisis dampak Divestasi terhadap kinerja BPR atau BPR Syariah.
Koreksi Anda