Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank Umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (5), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal Bank Umum telah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (5), Bank Umum dikenai sanksi administratif berupa: a. larangan untuk menyelenggarakan kegiatan Penyertaan Modal baru; dan/atau b. penurunan tingkat kesehatan Bank Umum.
Koreksi Anda