Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melakukan dan/atau menerima pengalihan piutang, Bank wajib menerapkan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian dalam perkreditan atau pembiayaan. (2) Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dan BPR Syariah wajib menerapkan Prinsip Syariah dalam melakukan dan/atau menerima pengalihan piutang.
Koreksi Anda