Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPR atau BPR Syariah dapat melakukan Divestasi atas inisiatif sendiri. (2) BPR atau BPR Syariah yang melakukan Divestasi atas inisiatif sendiri harus memenuhi persyaratan: a. Divestasi ditujukan untuk menyesuaikan dengan strategi bisnis BPR atau BPR Syariah; b. Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah telah dilakukan paling singkat selama 5 (lima) tahun; c. rencana Divestasi dicantumkan dalam rencana bisnis BPR atau BPR Syariah untuk tahun yang sama dengan tahun pengajuan permohonan persetujuan Divestasi; d. Divestasi dilakukan melalui suatu transaksi yang wajar; dan e. Divestasi tidak semata-mata ditujukan untuk memperoleh keuntungan.
Koreksi Anda