Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERBAN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerbitan Bank Garansi oleh Bank Umum dapat dilakukan kepada aplikan bukan penduduk dengan memenuhi persyaratan: a. memperoleh kontra garansi dari bank di luar negeri yang bonafide, tidak termasuk cabang dari Bank Umum yang menerbitkan Bank Garansi yang berada di luar negeri; atau b. terdapat jaminan 100% (seratus persen) agunan tunai dari nilai garansi yang diberikan.
Koreksi Anda