Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam mengajukan permohonan persetujuan Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah, BPR atau BPR Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. rasio kewajiban penyediaan modal minimum; b. memiliki tingkat kesehatan minimal peringkat komposit 2 (dua) berdasarkan penilaian tingkat kesehatan BPR atau BPR Syariah selama 2 (dua) periode terakhir secara berturut-turut; dan c. Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah: 1. tidak mengganggu kelangsungan usaha BPR atau BPR Syariah; dan 2. tidak mengakibatkan peningkatan profil risiko BPR atau BPR Syariah secara signifikan.
Koreksi Anda