Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPR atau BPR Syariah dapat melakukan Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah. (2) Dalam hal BPR Syariah melakukan Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah. (3) BPR atau BPR Syariah wajib menerapkan manajemen risiko secara memadai dalam kegiatan Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah sesuai dengan: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi BPR; atau b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi BPR Syariah. (4) Kegiatan Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian dengan rencana bisnis BPR atau BPR Syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) BPR atau BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif sesuai dengan: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi BPR; atau b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi BPR Syariah.
Koreksi Anda