Koreksi Pasal 43
PERBAN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN
Teks Saat Ini
(1) Bank Umum wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif dalam memberikan layanan garansi/jaminan serta Prinsip Syariah bagi Bank Umum yang melaksanakan kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah.
(2) Bank Umum yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi Bank Umum;
atau
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi Bank Umum syariah dan unit usaha syariah.
Koreksi Anda
