Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERBAN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank Umum wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif dalam memberikan layanan garansi/jaminan serta Prinsip Syariah bagi Bank Umum yang melaksanakan kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah. (2) Bank Umum yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi Bank Umum; atau b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi Bank Umum syariah dan unit usaha syariah.
Koreksi Anda