Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPR atau BPR Syariah yang melakukan kegiatan Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah wajib menyediakan modal minimum yang dihitung dengan menggunakan rasio kewajiban penyediaan modal minimum sesuai dengan: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti minimum BPR; atau b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti minimum BPR Syariah. (2) Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah diukur dan/atau dicatat sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi BPR atau BPR Syariah. (3) Penetapan kualitas aset produktif dalam bentuk Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah dilaksanakan sesuai dengan: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kualitas aset BPR; atau b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kualitas aset BPR Syariah. (4) BPR atau BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti minimum BPR atau BPR Syariah.
Koreksi Anda