Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERBAN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank Umum wajib melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian dan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan untuk pengajuan klaim Bank Garansi. (2) Dokumen yang dipersyaratkan untuk pengajuan klaim Bank Garansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikirimkan dalam bentuk cetak dan/atau elektronik.
Koreksi Anda