Koreksi Pasal 52
PERBAN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN
Teks Saat Ini
(1) Bank Umum wajib melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian dan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan untuk pengajuan klaim Bank Garansi.
(2) Dokumen yang dipersyaratkan untuk pengajuan klaim Bank Garansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikirimkan dalam bentuk cetak dan/atau elektronik.
Koreksi Anda
