Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPR atau BPR Syariah wajib melakukan Divestasi atas dasar: a. Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah yang dilakukan mengakibatkan atau berdasarkan hasil penilaian BPR atau BPR Syariah diperkirakan mengakibatkan penurunan permodalan dan/atau peningkatan profil risiko BPR atau BPR Syariah secara signifikan; dan/atau b. perintah Otoritas Jasa Keuangan. (2) Perintah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan berdasarkan pertimbangan: a. Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah belum memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan; b. Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah tidak sesuai dengan permohonan persetujuan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan; c. Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah dinilai atau berpotensi berdampak negatif terhadap kondisi perekonomian nasional atau tidak sejalan dengan kepentingan nasional; d. Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah pada Lembaga Penunjang dinilai dapat menyebabkan kesulitan pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau e. terdapat pertimbangan lain.
Koreksi Anda