Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERBAN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur dalam melakukan dan/atau menerima pengalihan piutang. (2) Kebijakan dan prosedur dalam melakukan dan/atau menerima pengalihan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. kriteria piutang yang dapat dialihkan atau diterima; dan b. mekanisme pengalihan agunan atas piutang yang dialihkan atau diterima.
Koreksi Anda