Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERBAN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank Umum dapat memberikan layanan garansi/jaminan kepada aplikan. (2) Pemberian layanan garansi/jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. Bank Garansi; b. standby letter of credit (SBLC); c. letter of credit (L/C); d. SKBDN; dan e. jenis pemberian garansi/jaminan lainnya. (3) Pemberian layanan garansi/jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan: a. ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau b. praktik atau standar yang berlaku secara nasional dan internasional.
Koreksi Anda