Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERBAN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dan BPR Syariah dapat: a. menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang; dan b. menjadi pengelola wakaf dan/atau menyalurkannya melalui pengelola wakaf sesuai dengan kehendak pemberi wakaf. (2) Kegiatan menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menjadi pengelola wakaf dan/atau menyalurkannya melalui pengelola wakaf sesuai dengan kehendak pemberi wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan produk bank lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal kegiatan menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menjadi pengelola wakaf dan/atau menyalurkannya melalui pengelola wakaf sesuai dengan kehendak pemberi wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria produk baru, Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dan BPR Syariah menggunakan mekanisme perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda