Koreksi Pasal 46
PERBAN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN
Teks Saat Ini
Dalam hal pemberian layanan garansi/jaminan memenuhi kriteria produk baru, Bank Umum menggunakan mekanisme penyelenggaraan produk sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan produk Bank Umum.
Koreksi Anda
