Koreksi Pasal 54
PERBAN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN
Teks Saat Ini
(1) Klaim atas terjadinya wanprestasi dapat diajukan segera setelah terjadi wanprestasi sampai dengan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah Bank Garansi jatuh tempo.
(2) Bank Umum wajib MENETAPKAN kebijakan batas waktu pembayaran klaim Bank Garansi.
Koreksi Anda
