Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERBAN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan SKBDN menggunakan Bahasa INDONESIA. (2) Dalam hal terdapat kesepakatan antara Bank Umum dan aplikan, penerbitan SKBDN menggunakan bahasa asing yang disepakati. (3) Bank Umum wajib menyimpan seluruh dokumen pendukung yang digunakan dalam penerbitan SKBDN. (4) Penerbitan SKBDN dapat dilakukan dalam bentuk cetak dan/atau elektronik. (5) Dalam hal penerbitan SKBDN dalam bentuk elektronik sebagaimana ayat (4), Bank Umum wajib memiliki kebijakan dan prosedur untuk memastikan autentikasi SKBDN. (6) Bank Umum dapat memanfaatkan Tanda Tangan Elektronik dalam penerbitan SKBDN. (7) Ketentuan SKBDN dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini hanya berlaku bagi penerbitan SKBDN dalam hal Bank Umum, aplikan, dan penerima manfaat berkedudukan di wilayah INDONESIA.
Koreksi Anda