Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN
Teks Saat Ini
(1) BPR atau BPR Syariah harus merealisasikan rencana Divestasi atas inisiatif sendiri paling lama 6 (enam) bulan sejak memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Apabila BPR atau BPR Syariah tidak merealisasikan rencana Divestasi atas inisiatif sendiri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), persetujuan yang telah diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan menjadi tidak berlaku.
Koreksi Anda
