Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPR atau BPR Syariah harus merealisasikan rencana Divestasi atas inisiatif sendiri paling lama 6 (enam) bulan sejak memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Apabila BPR atau BPR Syariah tidak merealisasikan rencana Divestasi atas inisiatif sendiri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), persetujuan yang telah diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan menjadi tidak berlaku.
Koreksi Anda