Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah termasuk dalam: a. penyediaan dana bagi BPR; atau b. penyaluran dana bagi BPR Syariah, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai batas maksimum pemberian kredit BPR dan batas maksimum penyaluran dana BPR Syariah. (2) Dalam hal Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah menyebabkan BPR atau BPR Syariah melakukan pengendalian atas Lembaga Penunjang, Lembaga Penunjang termasuk pihak terkait sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai batas maksimum pemberian kredit BPR dan batas maksimum penyaluran dana BPR Syariah. (3) Dalam melakukan kegiatan Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), BPR atau BPR Syariah memperhatikan batasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai batas maksimum pemberian kredit BPR dan batas maksimum penyaluran dana BPR Syariah.
Koreksi Anda