Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERBAN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bank Umum yang menerbitkan Bank Garansi dilarang memuat klausul yang menyatakan bahwa: a. terdapat syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu untuk berlakunya Bank Garansi; dan b. Bank Garansi dapat diubah atau dibatalkan secara sepihak.
Koreksi Anda