Koreksi Pasal 53
PERBAN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN
Teks Saat Ini
Bank Umum yang menerbitkan Bank Garansi dilarang memuat klausul yang menyatakan bahwa:
a. terdapat syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu untuk berlakunya Bank Garansi; dan
b. Bank Garansi dapat diubah atau dibatalkan secara sepihak.
Koreksi Anda
