Koreksi Pasal 57
PERBAN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN
Teks Saat Ini
(1) SKBDN dapat digunakan untuk mendukung transaksi perdagangan barang dan/atau jasa.
(2) SKBDN bukan merupakan bagian atau turunan dari perjanjian perdagangan, jasa atau perjanjian lainnya yang menjadi dasar dari penerbitan SKBDN.
(3) Bank Umum yang melakukan transaksi SKBDN hanya berurusan dengan dokumen terkait SKBDN.
Koreksi Anda
