Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam memberikan persetujuan, Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk meminta BPR atau BPR Syariah memberikan:
a. komitmen tertulis dari BPR atau BPR Syariah;
dan/atau
b. komitmen tertulis dari Lembaga Penunjang.
(2) Dalam hal terdapat pelanggaran terhadap komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk memerintahkan BPR atau BPR Syariah melakukan tindakan tertentu.
Koreksi Anda
