Pengawasan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Data Pemilih, Penyusunan DPS, dan Penetapan DPS
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota bersama dengan Panwaslu Kecamatan memastikan PPK menyerahkan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih di tingkat PPK kepada KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih di tingkat KPU
Kabupaten/Kota.
(2) Hasil rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih di tingkat PPK yang diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan bukti dokumen autentik.
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan penyusunan DPS yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memastikan:
a. penyusunan DPS dilakukan berdasarkan formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih hasil dari rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih di tingkat PPK; dan
b. DPS sebagaimana dimaksud dalam huruf a dituangkan dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bawaslu Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota terkait bahan penyusunan DPS yang menampilkan informasi NIK dan nomor KK Pemilih secara utuh.
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan DPS oleh KPU Kabupaten/Kota.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan:
a. rekapitulasi dan penetapan DPS dilakukan dalam rapat pleno terbuka;
b. DPS dituangkan dalam berita acara penetapan dan ditandatangani oleh KPU Kabupaten/Kota;
c. pengumuman DPS menampilkan daftar nama Pemilih secara urut berdasarkan abjad;
d. DPS ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tata cara penetapan DPS; dan
e. DPS ditetapkan tepat waktu.
(3) Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat menyampaikan saran perbaikan berdasarkan:
a. hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan pada rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih di tingkat PPK; dan/atau
b. hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota pada pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan DPS.
(4) Dalam hal KPU Kabupaten/Kota tidak menindaklanjuti saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan batas akhir waktu pelaksanaan rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Kabupaten/Kota merekomendasikan untuk dilakukan penundaan penetapan DPS sampai ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota.
(5) Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota terkait bahan rekapitulasi dan penetapan DPS yang menampilkan informasi NIK dan nomor KK Pemilih secara utuh.
(6) Bawaslu Kabupaten/Kota mendapatkan salinan DPS dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih, berita acara pleno rekapitulasi, formulir Model A-Rekap KabKo Perubahan Pemilih, dan formulir Model A-Rekap KabKo pada hari yang sama dengan selesainya rekapitulasi dan penetapan DPS.
(7) Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan hasil pengawasan pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan DPS disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Bawaslu Provinsi.
Bawaslu Provinsi bersama dengan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota menyerahkan hasil rekapitulasi dan penetapan DPS kepada KPU Provinsi untuk dilakukan rekapitulasi DPS oleh KPU Provinsi.
(1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan pelaksanaan rekapitulasi DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 oleh KPU Provinsi.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan:
a. rekapitulasi DPS dilakukan dalam rapat pleno terbuka;
b. rekapitulasi DPS dituangkan dalam berita acara rekapitulasi DPS dan ditandatangani oleh KPU Provinsi;
c. pengumuman rekapitulasi DPS menampilkan daftar nama Pemilih secara urut berdasarkan abjad;
d. rekapitulasi DPS ditetapkan oleh KPU Provinsi sesuai dengan tata cara rekapitulasi DPS; dan
e. rekapitulasi DPS ditetapkan tepat waktu.
(3) Bawaslu Provinsi dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat menyampaikan saran perbaikan berdasarkan:
a. hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota pada rekapitulasi dan penetapan DPS oleh KPU Kabupaten/Kota; dan/atau
b. hasil pengawasan Bawaslu Provinsi pada pelaksanaan rekapitulasi DPS oleh KPU Provinsi.
(4) Dalam hal KPU Provinsi tidak menindaklanjuti saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan batas akhir waktu pelaksanaan rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi merekomendasikan untuk dilakukan penundaan rekapitulasi DPS sampai ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi.
(5) Bawaslu Provinsi dalam pelaksanaan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan KPU Provinsi terkait bahan rekapitulasi DPS yang menampilkan informasi NIK dan nomor KK Pemilih secara utuh.
(6) Bawaslu Provinsi mendapatkan salinan DPS, berita acara pleno rekapitulasi, formulir Model A-Rekap Provinsi Perubahan Pemilih, dan formulir Model A-Rekap Provinsi pada hari yang sama dengan selesainya rekapitulasi DPS.
(7) Bawaslu Provinsi menyampaikan laporan hasil pengawasan pelaksanaan rekapitulasi DPS disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Bawaslu.
Bawaslu bersama dengan Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi menyerahkan hasil rekapitulasi di tingkat provinsi kepada KPU untuk dilakukan rekapitulasi DPS di tingkat nasional.
(1) Bawaslu melakukan pengawasan pelaksanaan rekapitulasi DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 oleh KPU.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan:
a. rekapitulasi DPS dilakukan dalam rapat pleno terbuka;
b. rekapitulasi DPS dituangkan dalam berita acara rekapitulasi DPS dan ditandatangani oleh KPU;
c. pengumuman rekapitulasi DPS menampilkan daftar nama Pemilih secara urut berdasarkan abjad;
d. rekapitulasi DPS ditetapkan oleh KPU sesuai dengan tata cara rekapitulasi DPS; dan
e. rekapitulasi DPS ditetapkan tepat waktu.
(3) Bawaslu dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) dapat menyampaikan saran perbaikan berdasarkan:
a. hasil pengawasan Bawaslu Provinsi pada rekapitulasi DPS oleh KPU Provinsi; dan/atau
b. hasil pengawasan Bawaslu pada pelaksanaan rekapitulasi DPS oleh KPU.
(4) Dalam hal KPU tidak menindaklanjuti saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan batas akhir waktu pelaksanaan rekapitulasi di tingkat nasional, Bawaslu merekomendasikan untuk dilakukan penundaan rekapitulasi DPS sampai ditindaklanjuti oleh KPU.
(5) Bawaslu dalam pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan KPU terkait bahan rekapitulasi DPS yang menampilkan informasi NIK dan nomor KK Pemilih secara utuh.
(6) Bawaslu mendapatkan salinan DPS, berita acara pleno rekapitulasi, formulir Model A-Rekap Nasional, dan formulir Model A-Rekap Nasional Perubahan Pemilih pada hari yang sama dengan selesainya rekapitulasi DPS.
(1) Bawaslu bersama dengan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan penyampaian DPS oleh KPU kepada KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS secara berjenjang.
(2) Bawaslu Provinsi dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. menerima salinan DPS dari KPU Provinsi;
b. meneruskan salinan DPS sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Bawaslu Kabupaten/Kota;
dan
c. memastikan KPU Provinsi menyampaikan salinan DPS, berita acara pleno rekapitulasi, formulir Model A-Rekap Provinsi Perubahan Pemilih dan formulir Model A-Rekap Provinsi, dan formulir model A- Daftar Perubahan Pemilih kepada PPS melalui KPU Kabupaten/Kota.
(3) Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memastikan:
a. PPS menerima salinan DPS, berita acara pleno rekapitulasi, formulir Model A-Rekap Provinsi Perubahan Pemilih dan formulir Model A-Rekap Provinsi, dan formulir model A-Daftar Perubahan Pemilih dari KPU Kabupaten/Kota;
b. salinan DPS diumumkan di kantor kelurahan/desa atau sebutan lain, sekretariat/balai RT/RW, atau tempat strategis lainnya, dan diarsipkan oleh PPS;
dan
c. salinan DPS diberikan dalam bentuk salinan digital kepada peserta Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(4) Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meneruskan salinan DPS kepada Panwaslu Kelurahan/Desa melalui Panwaslu Kecamatan berbasis kelurahan/desa.
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan PPS mengumumkan DPS di kantor kelurahan/desa atau sebutan lain, sekretariat, balai RT, balai RW, atau tempat strategis lainnya.
(2) Dalam hal PPS tidak mengumumkan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu Kelurahan/Desa memberikan rekomendasi kepada PPS untuk mengumumkan DPS paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam.
(3) Panwaslu Kelurahan/Desa dapat membuat posko aduan masyarakat terhadap Pemilih yang belum terdata di dalam DPS.
(4) Panwaslu Kelurahan/Desa membantu Pemilih yang belum terdata di dalam DPS untuk ditindaklanjuti oleh PPS.
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan KPU
Kabupaten/Kota dan dinas kependudukan dan catatan sipil setempat terkait penyelesaian data Pemilih yang tidak mempunyai atau belum dapat dipastikan kepemilikan KTP-el berdasarkan hasil pengawasan dan/atau aduan masyarakat melalui layanan posko aduan.
(2) Dalam hal terdapat informasi data Pemilih dalam Formulir Model A-Tanggapan yang tidak bisa diberikan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil, Bawaslu Kabupaten/Kota melaporkan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.
(3) Bawaslu berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan KPU terkait penyelesaian data Pemilih yang tidak mempunyai atau belum dapat dipastikan kepemilikan KTP-el atau surat keterangan sebagaimana tertuang dalam Formulir Model A-Tanggapan.
(4) Hasil koordinasi Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bahan pengawasan terkait data Pemilih yang tidak menggunakan KTP-el oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan koordinasi dengan PPS untuk memastikan telah dilakukan perbaikan DPS berdasarkan masukan atau tanggapan masyarakat.
(2) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan Pemilih yang tidak memenuhi syarat dicoret dari DPSHP.
(3) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan Pemilih yang memenuhi syarat dimasukkan kedalam DPSHP.
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan analisis atas kelengkapan dan akurasi serta kemutakhiran informasi data Pemilih dalam DPS paling lama 2 (dua) hari setelah DPS diumumkan.
(2) Analisis atas kelengkapan dan akurasi informasi Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan kebenaran dan kelengkapan elemen data Pemilih yang paling sedikit meliputi:
a. nomor urut;
b. nama lengkap;
c. tempat lahir;
d. tanggal lahir;
e. jenis kelamin;
f. status perkawinan; dan
g. alamat.
(3) Analisis atas kemutakhiran DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kemungkinan adanya:
a. Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar;
b. kesalahan data Pemilih;
c. Pemilih tercatat lebih dari satu kali;
d. Pemilih yang telah meninggal dunia;
e. Pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain;
f. Pemilih yang telah berubah status menjadi prajurit Tentara Nasional INDONESIA atau anggota Kepolisian Republik INDONESIA;
g. Pemilih yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin pada tanggal dan hari pemungutan suara;
h. Pemilih fiktif;
i. Pemilih yang terganggu jiwa/ingatannya berdasarkan surat keterangan dokter;
j. Pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap; dan
k. jenis disabilitas Pemilih penyandang disabilitas yang tidak tercatat.
(4) Panwaslu Kelurahan/Desa menuangkan hasil analisis atas kelengkapan dan akurasi serta kemutakhiran informasi data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) ke dalam alat kerja pengawasan.
(5) Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan hasil analisis atas kelengkapan dan akurasi serta kemutakhiran informasi data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada PPS dalam waktu 1 (satu) Hari setelah waktu pengumuman DPS berakhir dengan salinan tembusan disampaikan kepada Panwaslu Kecamatan.
(6) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan PPS melakukan perbaikan DPS berdasarkan hasil analisis Panwaslu Kelurahan/Desa.
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan rekapitulasi DPSHP di tingkat kelurahan/desa.
(2) Dalam hal pada saat pelaksanaan rekapitulasi DPSHP di tingkat kelurahan/desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditemukan ada kekeliruan, Panwaslu Kelurahan/Desa mencatat dalam laporan hasil pengawasan.
(3) Panwaslu Kelurahan/Desa berkoordinasi dengan PPS untuk mendapatkan salinan formulir Model A-Rekap PPS Perubahan Pemilih.
(4) Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan laporan hasil pengawasan rekapitulasi DPSHP di tingkat kelurahan/desa disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) kepada Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Panwaslu Kecamatan.
(5) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan penyampaian hasil rekapitulasi DPSHP di tingkat kelurahan/desa oleh PPS kepada PPK.
(1) Panwaslu Kecamatan bersama dengan Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan atas pelaksanaan rekapitulasi DPSHP dalam rapat pleno terbuka di tingkat PPK.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. melakukan koordinasi dengan PPK sebelum pelaksanaan rekapitulasi DPSHP;
b. menghadirkan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam pelaksanaan rekapitulasi DPSHP di tingkat PPK;
c. menyampaikan saran perbaikan kepada PPK terhadap Daftar Pemilih yang akan direkap berdasarkan:
1. hasil pengawasan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam pelaksanaan rekapitulasi DPSHP oleh PPS; dan
2. hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan dalam pelaksanaan rekapitulasi DPSHP oleh PPK; dan
d. mendapatkan salinan formulir Model A-Rekap PPK Perubahan Pemilih pada hari yang sama dengan selesainya rekapitulasi DPSHP oleh PPK.
(3) Dalam hal PPK tidak menindaklanjuti saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Panwaslu Kecamatan merekomendasikan untuk melakukan penundaan rekapitulasi DPSHP tingkat PPK.
(4) Panwaslu Kecamatan menyampaikan laporan hasil pengawasan pelaksanaan rekapitulasi DPSHP tingkat PPK disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan atas pelaksanaan rekapitulasi DPSHP dalam rapat pleno terbuka di tingkat KPU Kabupaten/Kota.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota sebelum pelaksanaan rekapitulasi DPSHP;
b. menghadirkan Panwaslu Kecamatan dalam pelaksanaan rekapitulasi DPSHP di tingkat KPU Kabupaten/Kota;
c. menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten/Kota terhadap data Pemilih yang akan dilakukan rekapitulasi berdasarkan:
1. hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan dalam pelaksanaan rekapitulasi DPSHP oleh PPK; dan
2. hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan rekapitulasi DPSHP oleh KPU Kabupaten/Kota; dan
d. mendapatkan salinan formulir Model A-Rekap KabKo Perubahan Pemilih pada hari yang sama dengan selesainya rekapitulasi DPSHP.
(3) Dalam hal KPU Kabupaten/Kota tidak menindaklanjuti saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Bawaslu Kabupaten/Kota merekomendasikan untuk melakukan penundaan rekapitulasi DPSHP.
(4) Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan hasil pengawasan pelaksanaan rekapitulasi DPSHP di tingkat kabupaten/kota disertai dengan dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf d kepada Bawaslu Provinsi.
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota bersama dengan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan pengumuman serta masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DPSHP.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pencermatan terhadap DPSHP yang diumumkan;
b. Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan tidak adanya Pemilih yang tidak memenuhi syarat masuk ke dalam DPSHP;
c. Panwaslu Kelurahan/Desa membuat posko untuk menerima laporan masyarakat terhadap DPSHP yang telah diumumkan; dan
d. Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan seluruh Pemilih yang memenuhi syarat masuk ke dalam DPSHP dan mendapatkan dokumen formulir Model A-Rekap PPS Perubahan Pemilih.
(3) Panwaslu Kecamatan bersama dengan Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan perbaikan dan penyusunan DPSHP hasil masukan dan tanggapan masyarakat serta rekomendasi Pengawas Pemilu.
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan perbaikan DPSHP berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat paling lama 14 (empat belas) Hari.
(2) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan penyusunan DPSHP yang tertuang dalam formulir Model A-Rekap PPS Perubahan Pemilih.
Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan rekapitulasi DPSHP di tingkat kelurahan/desa yang tertuang dalam formulir Model A-Rekap PPS Perubahan Pemilih.
(1) Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan rekapitulasi DPSHP di tingkat kecamatan setelah menerima
formulir Model A-Rekap PPK Perubahan Pemilih dan formulir Model A-Rekap PPS Perubahan Pemilih.
(2) Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan hasil rapat pleno rekapitulasi DPSHP yang telah dituangkan ke dalam berita acara.
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan perbaikan DPSHP oleh PPS dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari sejak berakhirnya penyampaian masukan dan tanggapan.
(2) Panwaslu Kelurahan/Desa memperoleh salinan berita acara pleno rekapitulasi dan formulir Model A-Rekap PPS Perubahan Pemilih.
(3) Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan laporan hasil pengawasan perbaikan DPSHP oleh PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Panwaslu Kecamatan.
(4) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan perbaikan DPSHP oleh PPS sebagaimana dimaksud dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada PPK sebagai DPSHP Akhir untuk dilakukan rekapitulasi DPSHP Akhir di tingkat kecamatan.
(1) Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan rekapitulasi DPSHP Akhir di tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dituangkan dalam formulir Model A-Rekap PPK Perubahan Pemilih.
(2) Panwaslu Kecamatan memperoleh salinan berita acara pleno rekapitulasi dan formulir Model A-Rekap PPK Perubahan Pemilih.
(3) Panwaslu Kecamatan menyampaikan laporan hasil pengawasan rekapitulasi DPSHP Akhir di tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan rekapitulasi DPSHP Akhir di tingkat kabupaten/kota berdasarkan formulir Model A-Rekap PPK Perubahan Pemilih yang kemudian dituangkan ke formulir Model A- Rekap KabKo Perubahan Pemilih.
(2) Bawaslu Kabupaten/Kota memperoleh salinan DPSHP Akhir dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih, berita acara pleno rekapitulasi, dan formulir Model A- Rekap KabKo Perubahan Pemilih.
(3) Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan hasil pengawasan rekapitulasi DPSHP Akhir di tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Bawaslu Provinsi.
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan rekapitulasi dan penetapan DPT di tingkat kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
(2) Bawaslu Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota terkait bahan rekapitulasi dan penetapan DPT yang menampilkan informasi NIK dan
nomor KK Pemilih secara utuh.
(3) Dalam hal berdasarkan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat:
a. Pemilih yang memenuhi syarat namun tidak terdaftar dalam DPT; dan/atau
b. Pemilih yang tidak memenuhi syarat namun terdaftar dalam DPT, Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten/Kota.
(1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan rekapitulasi DPT di tingkat provinsi yang dilakukan oleh KPU Provinsi.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara melakukan pencermatan DPT dan rekapitulasi hasil DPT yang dilakukan oleh KPU Provinsi.
(3) Bawaslu Provinsi dapat berkoordinasi dengan KPU Provinsi terkait bahan rekapitulasi DPT yang menampilkan informasi NIK dan nomor KK Pemilih secara utuh.
(4) Dalam hal berdasarkan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdapat:
a. Pemilih yang memenuhi syarat namun tidak terdaftar dalam DPT; dan/atau
b. Pemilih yang tidak memenuhi syarat namun terdaftar dalam DPT, Bawaslu Provinsi memberikan saran perbaikan kepada KPU Provinsi.
(1) Bawaslu melakukan pengawasan rekapitulasi DPT di tingkat nasional yang dilakukan oleh KPU.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara melakukan pencermatan DPT dan rekapitulasi hasil DPT yang dilakukan oleh KPU.
(3) Bawaslu dapat berkoordinasi dengan KPU terkait bahan rekapitulasi DPT yang menampilkan informasi NIK dan nomor KK Pemilih secara utuh.
(4) Dalam hal berdasarkan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat:
a. Pemilih yang memenuhi syarat namun tidak terdaftar dalam DPT; dan/atau
b. Pemilih yang tidak memenuhi syarat namun terdaftar dalam DPT, Bawaslu memberikan saran perbaikan kepada KPU.
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota bersama dengan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan penyampaian DPT oleh KPU Kabupaten/Kota kepada PPS.
(2) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan PPS mengumumkan DPT di tempat yang mudah dijangkau
sampai dengan hari pemungutan suara.
(3) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPPS menggunakan DPT yang sudah ditetapkan dalam pelaksanaaan pemungutan suara di TPS.