Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu melakukan pengawasan terhadap penyampaian DPTLN oleh KPU kepada PPLN. (2) Bawaslu melakukan pengawasan terhadap rekapitulasi DPTLN. (3) Bawaslu mendapatkan keputusan KPU mengenai rekapitulasi DPT tingkat nasional, salinan DPT berupa berita acara pleno rekapitulasi, formulir Model A-Rekap Nasional, dan formulir Model A-Rekap Nasional Perubahan Pemilih pada hari yang sama dengan selesainya rekapitulasi DPSHPLN.
Koreksi Anda