Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bawaslu Provinsi bersama dengan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota menyerahkan hasil rekapitulasi dan penetapan DPS kepada KPU Provinsi untuk dilakukan rekapitulasi DPS oleh KPU Provinsi.
Koreksi Anda