Koreksi Pasal 69
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan pelaksanaan rekapitulasi DPSHP Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua oleh PPS.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan DPSHP:
a. ditetapkan dalam rapat pleno terbuka;
b. ditandatangani oleh PPS dan dituangkan dalam berita acara penetapan;
c. ditetapkan sesuai dengan tata cara penetapan oleh PPS; dan
d. ditetapkan tepat waktu.
(3) Panwaslu Kelurahan/Desa dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyampaikan saran perbaikan.
(4) Panwaslu Kelurahan/Desa mendapatkan salinan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua pada hari yang sama dengan selesainya penetapan DPS.
Koreksi Anda
