Koreksi Pasal 59
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Ketua Bawaslu MENETAPKAN Pedoman atau petunjuk teknis pengawasan terhadap sistem informasi data Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dan Pasal 58.
(2) Pedoman atau petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bawaslu.
Koreksi Anda
