Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panwaslu Kecamatan bersama dengan Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan PPS menyerahkan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih di tingkat PPS kepada PPK untuk dilakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih di tingkat PPK. (2) Panwaslu Kecamatan mengawasi pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih di tingkat PPK dengan cara: a. melakukan koordinasi dengan PPK sebelum pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih di tingkat PPK; b. menghadirkan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih di tingkat PPK; c. menyampaikan saran perbaikan terhadap Daftar Pemilih kepada PPK berdasarkan: 1. hasil pengawasan Panwaslu Kelurahan/Desa pada rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih di tingkat PPS; dan/atau 2. hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan pada saat pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih di tingkat PPK, dalam hal terdapat kesalahan administrasi; dan d. mendapatkan berita acara pleno rekapitulasi dan formulir Model A-Rekap PPK Perubahan Pemilih dalam bentuk salinan naskah asli. (3) Dalam hal PPK tidak menindaklanjuti saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Panwaslu Kecamatan merekomendasikan untuk melakukan penundaan sementara rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih tingkat PPK. (4) Panwaslu Kecamatan menyampaikan laporan hasil pengawasan pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih di tingkat PPK disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda