Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan pelaksanaan rekapitulasi DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 oleh KPU Provinsi.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan:
a. rekapitulasi DPS dilakukan dalam rapat pleno terbuka;
b. rekapitulasi DPS dituangkan dalam berita acara rekapitulasi DPS dan ditandatangani oleh KPU Provinsi;
c. pengumuman rekapitulasi DPS menampilkan daftar nama Pemilih secara urut berdasarkan abjad;
d. rekapitulasi DPS ditetapkan oleh KPU Provinsi sesuai dengan tata cara rekapitulasi DPS; dan
e. rekapitulasi DPS ditetapkan tepat waktu.
(3) Bawaslu Provinsi dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat menyampaikan saran perbaikan berdasarkan:
a. hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota pada rekapitulasi dan penetapan DPS oleh KPU Kabupaten/Kota; dan/atau
b. hasil pengawasan Bawaslu Provinsi pada pelaksanaan rekapitulasi DPS oleh KPU Provinsi.
(4) Dalam hal KPU Provinsi tidak menindaklanjuti saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan batas akhir waktu pelaksanaan rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi merekomendasikan untuk dilakukan penundaan rekapitulasi DPS sampai ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi.
(5) Bawaslu Provinsi dalam pelaksanaan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan KPU Provinsi terkait bahan rekapitulasi DPS yang menampilkan informasi NIK dan nomor KK Pemilih secara utuh.
(6) Bawaslu Provinsi mendapatkan salinan DPS, berita acara pleno rekapitulasi, formulir Model A-Rekap Provinsi Perubahan Pemilih, dan formulir Model A-Rekap Provinsi pada hari yang sama dengan selesainya rekapitulasi DPS.
(7) Bawaslu Provinsi menyampaikan laporan hasil pengawasan pelaksanaan rekapitulasi DPS disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Bawaslu.
Koreksi Anda
