Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota bersama dengan Panwaslu Kecamatan memastikan PPK menyerahkan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih di tingkat PPK kepada KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih di tingkat KPU
Kabupaten/Kota.
(2) Hasil rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih di tingkat PPK yang diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan bukti dokumen autentik.
Koreksi Anda
