Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan penyusunan Daftar Pemilih berbasis TPS yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota sebagai bahan Coklit berdasarkan hasil sanding data Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b angka 2. (2) Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memastikan: a. mendapatkan Formulir Model A-Daftar Pemilih dari KPU Kabupaten/Kota; dan b. penyusunan Daftar Pemilih dilakukan dengan membagi Pemilih untuk setiap TPS dengan jumlah Pemilih paling banyak 300 (tiga ratus) orang dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut: 1. tidak menggabungkan kelurahan/desa atau sebutan lain; 2. kemudahan Pemilih ke TPS; 3. tidak memisahkan Pemilih dalam 1 (satu) keluarga pada TPS yang berbeda; 4. aspek geografis setempat; dan 5. jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara.
Koreksi Anda