Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan penyusunan Daftar Pemilih berbasis TPS yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota sebagai bahan Coklit berdasarkan hasil sanding data Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b angka 2.
(2) Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memastikan:
a. mendapatkan Formulir Model A-Daftar Pemilih dari KPU Kabupaten/Kota; dan
b. penyusunan Daftar Pemilih dilakukan dengan membagi Pemilih untuk setiap TPS dengan jumlah Pemilih paling banyak 300 (tiga ratus) orang dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
1. tidak menggabungkan kelurahan/desa atau sebutan lain;
2. kemudahan Pemilih ke TPS;
3. tidak memisahkan Pemilih dalam 1 (satu) keluarga pada TPS yang berbeda;
4. aspek geografis setempat; dan
5. jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara.
Koreksi Anda
