Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan pembentukan Pantarlih sebelum pelaksanaan Coklit. (2) Pengawasan pembentukan Pantarlih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama dengan Panwaslu Kecamatan.
Koreksi Anda