Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan PPS mengumumkan DPS di kantor kelurahan/desa atau sebutan lain, sekretariat, balai RT, balai RW, atau tempat strategis lainnya.
(2) Dalam hal PPS tidak mengumumkan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu Kelurahan/Desa memberikan rekomendasi kepada PPS untuk mengumumkan DPS paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam.
(3) Panwaslu Kelurahan/Desa dapat membuat posko aduan masyarakat terhadap Pemilih yang belum terdata di dalam DPS.
(4) Panwaslu Kelurahan/Desa membantu Pemilih yang belum terdata di dalam DPS untuk ditindaklanjuti oleh PPS.
Koreksi Anda
