Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan PPS mengumumkan DPS di kantor kelurahan/desa atau sebutan lain, sekretariat, balai RT, balai RW, atau tempat strategis lainnya. (2) Dalam hal PPS tidak mengumumkan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu Kelurahan/Desa memberikan rekomendasi kepada PPS untuk mengumumkan DPS paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam. (3) Panwaslu Kelurahan/Desa dapat membuat posko aduan masyarakat terhadap Pemilih yang belum terdata di dalam DPS. (4) Panwaslu Kelurahan/Desa membantu Pemilih yang belum terdata di dalam DPS untuk ditindaklanjuti oleh PPS.
Koreksi Anda