Koreksi Pasal 58
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN wajib menjaga kerahasiaan data setelah mendapatkan akses pembacaan data pada sistem informasi data Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2).
(2) Dalam hal terdapat permasalahan hukum terkait dengan kerahasiaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permasalahan hukum tersebut diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
