Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu melakukan pengawasan penyediaan data Pemilih dengan cara: a. melakukan koordinasi dengan: 1. KPU untuk mendapatkan salinan DPT Pemilu dan Pemilihan terakhir yang telah dimutakhirkan secara berkelanjutan; 2. kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri untuk mendapatkan salinan DP4 dalam negeri; dan 3. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri untuk mendapatkan salinan DP4LN; dan b. melakukan analisis dengan cara: 1. menyandingkan DPT Pemilu dan Pemilihan terakhir sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1 dengan salinan DP4 sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 2; dan 2. menyandingkan salinan DPT Pemilu terakhir sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1 dengan salinan DP4LN sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 3, untuk memeriksa akurasi dan validasi data Pemilih. (2) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk memastikan penambahan, pengurangan, dan/atau perubahan elemen data Pemilih yang meliputi: a. Pemilih yang genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara dan telah dilakukan perekaman KTP-el secara terinci untuk setiap kelurahan/desa atau sebutan lain; b. Pemilih yang belum berumur 17 (tujuh belas) tahun namun yang bersangkutan sudah atau pernah kawin; c. Pemilih yang berubah status dari status sipil menjadi prajurit Tentara Nasional INDONESIA atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan d. Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional INDONESIA atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA menjadi status sipil.
Koreksi Anda