Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota bersama dengan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan pengumuman serta masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DPSHP. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pencermatan terhadap DPSHP yang diumumkan; b. Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan tidak adanya Pemilih yang tidak memenuhi syarat masuk ke dalam DPSHP; c. Panwaslu Kelurahan/Desa membuat posko untuk menerima laporan masyarakat terhadap DPSHP yang telah diumumkan; dan d. Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan seluruh Pemilih yang memenuhi syarat masuk ke dalam DPSHP dan mendapatkan dokumen formulir Model A-Rekap PPS Perubahan Pemilih. (3) Panwaslu Kecamatan bersama dengan Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan perbaikan dan penyusunan DPSHP hasil masukan dan tanggapan masyarakat serta rekomendasi Pengawas Pemilu.
Koreksi Anda